Selasa, 09 Maret 2010

Produk dan Jasa Perbankan

Produk Perbankan:
yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga atau dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk saham  yang digunakan bank untuk melakukan operasi perbankan. Sebagai imbalannya, bank harus memberikan dividen kepada para pemegang saham.
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Perdagangan Surat Berharga
- Pasar Uang antar Bank

Produk Kredit:
yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah peminjam dan sebagai imbalannya bank mendapatkan bunga kredit sebagai sumber pemasukan bank.
- Kredit Konsumsi (KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll)
- Kredit Komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)

Jasa Perbankan:
yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income
- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- Layanan Inkaso
- Layanan Referensi

sumber : http://www.skripsi-tesis.com

Kesimpulannya, di dalam suatu bank itu terdapat Produk dan Jasa Perbankan yang mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Produk Perbankan berfungsi untuk melakukan operasi perbankan atau penghimpunan dana pihak ketiga, seperti pembukaan tabungan, giro, dan deposito. Sedangkan Jasa Perbankan melayani untuk pembayaran rekening, transfer uang, ataupun pertukaran uang tunai. Juga terdapat Kredit Perbankan yang berfungsi dalam memberikan pinjaman  modal kerja, atau pembuatan kartu kredit.

Selasa, 02 Maret 2010

Jenis-Jenis Bank...

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

2 ) Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula


3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri

sumber: http://dahlanforum.wordpress.com

Jadi, kesimpulannya Jenis Bank itu dibagi menjadi beberapa macam. Ada Jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya, Jenis bank berdasarkan fungsinya, dan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya.



Fungsi dan Tujuan Bank di Indonesia...

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:

Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.

Tujuan bank di Indonesia:
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

sumber : http://www.afand.cybermq.com

 Jadi, menurut saya fungsi sekaligus tujuan bank itu sendiri adalah untuk menyimpan dana atau uang tabungan masyarakat serta memberikan kredit untuk masyarakat dan udaha-usaha yang membutuhkan.

The Cigarette...

Racun pada Rokok

Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
•    Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
•    Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
•    Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek Racun

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko:
•    14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
•    4x menderita kanker esophagus
•    2x kanker kandung kemih
•    2x serangan jantung
 

Pengertian Bank

Pengertian Bank...

Istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunyai nilai yang cukup tinggi.

Menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

sumber : http://manskm.blogspot.com

Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam bidang kesejahteraan jasa untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bagi masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya secara aman."