Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Tujuan bank di Indonesia:
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
sumber : http://www.afand.cybermq.com
Jadi, menurut saya fungsi sekaligus tujuan bank itu sendiri adalah untuk menyimpan dana atau uang tabungan masyarakat serta memberikan kredit untuk masyarakat dan udaha-usaha yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar